Surat Keterangan Tidak Mampu
Persyaratan
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi kembali.
- Kasi yang membidangi melakukan verifikasi data. Jika dinilai tidak cukup, dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan pemrosesan SKTM dan diteruskan ke kepala desa untuk diparaf.
- Kepala Desa menandatangani dan membubuhkan cap stempel pada SKTM dan menyerahkan kepada Kasi.
- Kasi merigestrasikan SKTM dan menyerahkan kepada Staf Administrasi Untuk menuliskan Nomor Surat.
- Petugas memfotocopy SKTM untuk arsip desa dan menyerahkannya kepada Pemohon
Waktu Penyelesaian
30 Menit
Biaya dan Tarif
Tidak dipungut biaya