Surat Keterangan Usaha

Persyaratan

  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi kembali.
  • Kasi yang membidangi melakukan verifikasi data. Jika dinilai tidak cukup, dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan pemrosesan SKKB dan diteruskan ke kepala desa untuk diparaf.
  • Kepala Desa menandatangani dan membubuhkan cap stempel pada SKU dan menyerahkan kepada Kasi.
  • Kasi merigestrasikan SKU dan menyerahkan kepada Staf Administrasi Untuk menuliskan Nomor Surat.
  • Petugas memfotocopy SKU untuk arsip desa dan menyerahkannya kepada Pemohon

Waktu Penyelesaian

30 Menit

Biaya dan Tarif

Tidak dipungut biaya